" HUKUM WAKAF UNTUK MASJID ATAU MUSHOLLA "
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Bismillahir-Rahmanir-Rahim...
Wakaf secara bahasa adalah mengekang. Dalam pengertian hukum Islam
wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan
tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau
kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan
dengan syari’at.
Dasar hukum wakaf ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim:
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو
لَهُ. رواه مسلم
“Apabila anak adam meninggal dunia, maka
terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu
yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya”.
HR.Muslim.
Para ulama menafsiri kalimat “shodaqoh jariyah” dalam hadits di atas dengan wakaf.
Rukun-rukun Wakaf
Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamanya.
1. Wakif/orang yang wakaf. Wakif disyaratkan harus orang yang sudah
baligh dan aqil. Wakaf anak yang masih belum baligh atau orang yang gila
hukumnya tidak sah. Sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah.
2. Mawquf/barang yang diwakafkan. Syarat obyek yang dapat diwakafkan
harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka
tidak sah hukumnya wakaf lilin karena penggunaannya dengan merusak
bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai, karena
pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan.
3. Shighot/kalimat wakaf.
Shighot wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan
diucapkan dalam hati saja (niyat). Sedangkan shighot wakaf dalam bentuk
tulisan dianggap sah jika disertai dengan niyat saat menulis.
Jika seseorang membuat bangunan bentuk masjid dan mempersilahkan untuk
dijadikan tempat shalat, yang demikian ini masih belum dianggap wakaf
sehingga bangunan tersebut statusnya masih tetap menjadi milik yang
bersangkutan karena tidak terdapat kalimat sighot wakaf. Kecuali jika
mempersilahkan bangunan tersebut untuk ditempati I’tikaf, maka hukumnya
menjadi masjid.
Yang demikian ini dikarenakan i’tikaf tidak sah
kecuali dilakukan di masjid sehingga pemberian ijin dari yang
bersangkutan untuk beri’tikaf di bangunan tersebut mengisyaratkan
bermaksud dijadikan sebagai masjid. Berbeda dengan hanya sekedar
mempersilahkan untuk ditempati shalat saja.
4. Mawquf ‘alaih/penerima wakaf.
Ada dua macam penerima wakaf:
1. Mawquf ‘alaih mu’ayyan. Yaitu, wakaf kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang atau lebih.
2. Mawquf ‘alaih ghoyru mu’ayyan. Yaitu, wakaf kepada orang yang tidak
ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum
muslimin dan lain-lain.
Dalam wakaf kepada mawquf ‘alaih
mu’ayyan, disyaratkan harus sudah wujud mawquf ‘alaihnya ketika shighot
wakaf diucapkan, maka tidak sah wakaf kepada orang yang belum lahir,
atau kepada masjid yang belum dibangun. Sedangkan wakaf kepada mawquf
‘alaih ghoyru mu’ayyan disyaratkan tidak untuk tujuan ma’siyat, seperti
gereja dan lain-lain.
Wakaf Masjid
Ada beberapa macam shighot dalam wakaf masjid:
Sebidang tanah diwakafkan menjadi masjid, seperti perkataan wakif:
“ Aku jadikan tempat ini sebagai masjid ”.
Dengan perkataan wakif seperti ini, menurut pendapat yang kuat hukumnya
secara langsung tanah yang dimaksud menjadi masjid meskipun tidak
terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu diberlakukan hukum
masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di tempat itu,
sah i’tikaf, sunnah shalat tahiyyatul masjid dan lain-lain.
Dengan demikian masjid tidak harus berbentuk fisik bangunan, meskipun
berupa hamparan tanah kosong, jika oleh pemiliknya dijadikan masjid
dengan shighot sebagaimana diatas, maka sah hukumnya.
Oleh karena
seluruh hamparan tanah tersebut statusnya langsung berubah menjadi
masjid, maka pemanfaatan tanah tersebut secara keseluhuran harus
difungsikan masjid, dan tidak boleh ada bagian tanah yang difungsikan
untuk selain masjid, misalnya dibangun toilet, kantor dan lain-lain.
- Wakaf tanah agar dibangun masjid. Berbeda dengan bagian pertama,
wakaf model ini, wakif tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai
masjid, tetapi dimaksudkan agar di atastanah itu dibangun masjid. Dengan
demikian tanah yang diwakafkan tidak serta merta menjadi masjid, akan
tetapi statusnya sebagai tanah wakaf yang disyaratkan oleh wakif agar
dibangun masjid.
Wakaf model ini memungkinkan pembangunan fisik
masjid sesuai dengan model masjid yang berlaku saat wakaf. Artinya,
hamparan tanah itu tidak harus seluruhnya dibangun fisik masjid, dan
boleh dibangun beberapa fasilitas pendukung masjid menurut yang berlaku
pada saat itu, seperti kamar mandi, toilet, halaman dan lain-lain.
- Wakaf bangunan menjadi masjid. Artinya tanah dan bangunan yang sudah
jadi, diwakafkan menjadi masjid, baik bangunan tersebut model masjid
atau tidak. Wakaf masjid model ini menjadikan tanah dan bangunan
tersebut dihukumi masjid setelah shighot wakaf diucapkan.
-
Menghimpun dana untuk pembangunan masjid di atas lahan kosong yang bukan
berstatus masjid. Artinya, uang atau barang yang terkumpul dari
penyumbang digunakan untuk pembangunan masjid. Wakaf masjid model ini
tidak memerlukan shighot. Karena bangunan yang berdiri dari hasil
sumbangan itu dengan sendirinya berlaku hukum masjid meskipun tidak
terdapat shighot wakaf dari penyumbang maupun pengurus masjid, sebab
setiap bahan material bangunan yang sudah terpasang dalam bangunan fisik
masjid dengan sendirinya menjadi masjid.
Adapun uang atau barang
yang terkumpul dan dibelanjakan untuk pembangunan sarana penunjang
masjid, seperti kamar mandi dan lain-lain, tidak dihukumi masjid, sebab
pada saat penarikan sumbangan, masing-masing penyumbang sudah dapat
memahami bahwa uang atau material yang terkumpul dari para penyumbang
tidak hanya dialokasikan untuk biaya pembangunan fisik masjid, tetapi
juga untuk sarana penunjang lainnya.
Dengan demikian pengurus
pembangunan masjid boleh mengunakan sebagian dari sumbangan yang
terkumpul untuk pembangunan sarana penunjang masjid berdasarkan kerelaan
dari penyumbang yang dapat diketahui dari kebiasaan yang berlaku dalam
pembangunan masjid.
Jika ada bangunan dengan model masjid, sedang
kita tidak mengetahui secara pasti siapa yang membangunnya, apakah
dibangun di atas tanah tak bertuan (ardlul mawat) atau tanah milik, dan
apakah yang membangunya telah melafadzkan shighot wakaf atau tidak, maka
diberlakukan hukum-hukum masjid atas bangunan tersebut, baik telah
masyhur di kalangan masyarakat penyebutan masjid atau tidak
Kepengurusan Masjid
Dalam hukum Islam, kepemilikan atas benda yang diwakafkan kepada mawquf
ghoyru mu’ayyan, seperti masjid, pondok pesantren dan semisal,
sepenuhnya terlepas dari hubungan hak seseorang, dalam istilah fiqh
disebut wakaf tahriri .
Menurut pendapat yang kuat, kepemilikan
atas barang wakaf kepada perorangan atau bukan perorangan berpindah
kepada Allah, yakni terlepas dari kepemilikan pribadi seseorang. Maka
barang wakaf tidak menjadi milik wakif/orang yang mewakafkan juga tidak
menjadi milik mawquf ‘alaih/penerima wakaf.
Pendapat lain
mengatakan milik wakif. Ada pula yang mengatakan milik mawquf ‘alaih.
Tetapi perbedaan pendapat ini berlaku pada wakaf yang dimaksudkan untuk
diambil penghasilannya. Berbeda dengan wakaf yang jelas tahrir, seperti
masjid dan wakaf untuk pemakamanan umum, maka para ulama’ sepakat
kepemilikannya untuk Allah.
Oleh karena hak atas barang wakaf
terlepas dari ikatan seseorang, maka agama memerintahkan harus ada orang
yang megelola dan merawat benda wakaf. Dalam fiqh disebut nadhir.
Dalam kaitan pengelolaan masjid, kepengurusan masjid ada dua macam:
nadhir dan qoyyim. Nadhir adalah orang yang bertanggung jawab atas
perawatan, pemeliharaan dan pengembangan aset wakaf. Sedangkan qoyyim
adalah pekerja lapangan yang bertugas membantu nadhir dalam menjaga,
merawat serta memakmurkan masjid.
Penentuan orang yang bertugas
sebagai nadhir dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh wakif,
artinya wakif mempunyai hak untuk menunjuk siapa yang akan mengurus
harta yang diwakafkan. Apabila wakif tidak menunjuk seseorang yang
bertugas sebagai nadhir, maka tokoh masyarakat (sulaha’ul balad) wajib
menunjuk seseorang yang bertugas sebagai nadhir, jika tidak maka ia
berdosa. Nadhir yang ditunjuk oleh wakif atau dibentuk oleh tokoh
masyarakat dapat terdiri dari beberapa orang yang salah satunya ditunjuk
sebagai ketua yang memiliki tanggung jawab penuh atas tugas-tugas
nadhir.
Pejabat nadhir yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Al-‘adalah. Yakni, dapat dipercaya dan berkelakuan baik.
2. Al-kifayah wal ihtida’ ilat tasaharruf. Yakni, memiliki kemampuan dalam mengelola harta wakaf.
Takmir Masjid
Istilah takmir masjid sebenarnya tidak dikenal dalam fiqh. Secara
bahasa takmir berarti meramaikan. Takmir masjid berarti yang meramaikan
masjid.
Bisa jadi istilah yang populer di Indonesia ini merujuk pada ayat Al-qur’an:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ
ٱلْءَاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ
إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَٟٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ
ٱلْمُهْتَدِينَ ﴿١٨﴾
“ Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta
tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada
siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk ”.
QS:Taubah 9:18.
Apabila dilihat pada fungsi dan tugas-tugas takmir masjid yang terdiri
dari beberapa pengurus yang memilki tugas dan wewenang sesuai dengan
jabatannya, ketakmiran masjid ini adakalanya tercakup dalam fungsi dan
tugas nadhir ada pula yang tercakup dalam fungsi dan tugas qoyyim.
Tugas Nadhir Masjid
Secara umum tugas nadhir adalah bertanggung jawab atas segala hal yang
menyangkut pengelolaan, pemanfaatan, perawatan dan pengembangan harta
masjid. Semua kebijakan yang diambil oleh nadhir harus selalu
mempertimbangkan kemaslahatan yang kembali kepada masjid. Penggunaan
harta masjid harus didasarkan kepentingan masjid yang bersangkutan.
Secara rinci tugas-tugas tersebut dapat dibagi sebagai berikut:
Mengelola Harta Masjid
Yang dimaksud dengan harta masjid adalah semua harta yang dimilki
masjid. Harta milik masjid dapat diperoleh dari pemberian/hibah atau
hasil wakaf.
Asas penglolaan harta masjid adalah kemaslahatan
yang kembali kepada masjid. Artinya segala kebijakan yang diambil oleh
nadhir harus selalu mengacu kepada kepentingan masjid. Penggunaan harta
masjid tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau lembaga
diluar masjid yang bersangkutan. Harta masjid tidak sah dihibahkan,
dipinjamkan dan dihutangkan kepada pihak manapun, karena masjid sebagai
lembaga bukan tergolong ahliyatut tabarru’ (yang dapat berderma dan
memberi pinjaman).
Pada umumnya pengurus masjid banyak yang
kurang memperhatikan tentang pemanfaatan harta masjid. Sering dijumpai
harta masjid digunakan untuk kepentingan pribadi, baik pribadi pengurus
atau orang lain, seperti menggunakan inventaris masjid atau pondok untuk
acara pernikahan dan lain-lain, meminjam/hutang uang masjid atau
pondok. Praktek ini jelas haram hukumnya dan tergolong ghoshob, meskipun
atas seizin ketua atau pengurus lainnya, baik pengurus tersebut
memperoleh gaji atau tidak, sebab pemanfaatan harta masjid harus
sepenuhnya untuk kepentingan masjid yang bersangkutan bukan kepentingan
pengurus atau lainnya.
Nadhir masjid juga dituntut untuk sedapat
mungkin mengembangkan harta masjid yang berpotensi mendatangkan
keuntungan. Bahkan jika dimungkinkan, harta masjid yang tidak sedang
dibutuhkan untuk keperluan masjid, dapat diperdagangkan untuk memperoleh
keuntungan. Dalam usaha mengembangkan harta masjid, nadhir dituntut
untuk berlaku hati-hati sebelum memutuskan. Resiko kerugian harus secara
cermat diperhitungkan.
Penyaluran Harta Masjid
Harta yang dimilki oleh masjid harus disalurkan sesuai dengan keperuntukannya.
Penggunaan harta masjid secara umum terbagi menjadi dua:
1. Imaraoh.
Yaitu segala kebutuhan masjid yang berkaitan dengan fisik masjid,
seperti pembangunan fisik, pagar, cat dan lain-lain. Termasuk dalam
kategori ini, keperluan masjid yang berkaitan dengan kebersihan masjid
dan peralatannya, seperti sapu dan lain-lain, juga gaji yang diberikan
untuk petugas kebersihan masjid.
2. Masolih.
Yaitu segala
kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan masjid, baik untuk keperluan
fisik masjid sebagaimana dalam bagian pertama atau keperluan-keperluan
lainnya, seperti karpet, penerangan masjid, pengeras suara bahkan
makanan yang disajikan untuk para jama’ah jika diperlukan untuk
meramaikan masjid, dan lain-lain. Bagian ini sifatnya lebih umum dari
bagian pertama.
Harta masjid yang didapat dari wakaf, harus
disesuaikan dengan keperuntukan wakaf tersebut. Jika didapat dari hasil
wakaf untuk pembangunan masjid (imaroh), maka hasil wakaf tersebut hanya
dapat dipergunakan untuk pembangunan masjid, dan jika didapat dari
hasil wakaf untuk kebutuhan masjid (masolih) atau tidak ada penjelasan
secara rinci dari wakif, maka hasil wakaf dapat dipergunakan untuk semua
kepetingan masjid.
Demikian juga harta yang didapat dari hibah,
jika penyumbang menyatakan pemberian tersebut hanya untuk pembangunan
misalnya, maka sumbangan tersebut hanya dapat dipergunakan untuk hal
yang berkaitan dengan pembangunan masjid, dan apabila tidak dinyatakan,
maka dapat dipergunakan untuk semua kepentingan masjid.
Hukum
membuat hiasan atau aksesori masjid, menjadi perdebatan para ulama’, ada
yang memperbolehkan asal tidak menggunakan uang masjid ada pula yang
mengharamkan. Sebagian yang lain menyatakan makruh jika dapat mengganggu
konsentrasi orang yang sedang shalat. Menurut sebagian ulama’ madzhab
Syafi’i, jika dimaksudkan untuk memperindah masjid sehinggga nampak
megah dan agung, maka hukumnya adalah boleh bahkan tergolong kebaikan.
Menjaga dan Merawat Masjid
Salah satu tugas utama nadhir adalah menjaga dan merawat masjid agar
tetap terawat sehingga terasa nyaman bagi pengunjung. Disamping merawat
kondisi masjid, nadhir juga harus mengawasi penggunaan fungsi masjid dan
segala fasilitas yang dimilikinya. Masjid dan fasilitas yang dimiliki
harus terjaga dari penggunaan yang bukan semestinya.
Bangunan
fisik masjid tidak boleh dirubah atau dibongkar tanpa ada sebab yang
menuntutnya. Menurut para ulama’ madzhab Syafi’i, pembongkaran bangunan
masjid hanya diperbolehkan karena alasan yang mendesak, seperti
perluasan masjid karena sudah tidak mampu menampung jama’ah, arah kiblat
masjid tidak tepat, sehingga harus dibongkar dan diluruskan tepat ke
arah kiblat, atau rapuhnya bangunan yang mengharuskan dilakukan
renovasi. Renovasi masjid tidak boleh dilakukan hanya karena alasan
mengikuti model.
Apabila dilakukan renovasi atau perluasan masjid
karena perluasan atau bangunan yang sudah rapuh, maka sisa bongkaran
masjid harus disimpan jika masih dibutuhkan untuk dipergunakan kembali.
Dan jika tidak dibutuhkan lagi atau tidak memungkinkan untuk disimpan,
maka boleh dijual. Hasil dari penjualan sedapat mungkin dipergunakan
untuk membeli barang sejenis.
Inventaris yang dimilki masjid,
seperti karpet, speker, dan lain-lain, yang dibeli dengan uang milik
masjid atau hibah dari seseorang hukumnya dapat dijual apabila
diperlukan. Sedangkan yang didapat dari wakaf seseorang maka tidak boleh
dijual.
Penerangan masjid adalah satu fasilitas penting yang
dimiliki masjid. bahkan sunnah hukumnya menyediakan fasilitas lampu dan
alas lantai didalam masjid. Nadhir berkewajiban untuk memperhatikan
penggunaan lampu penerangan masjid. Artinya penggunaan lampu harus
disesuaikan dengan kebutuhan.
Penggunaan lampu secara berlebihan
hukumnya adalah haram, karena pemborosan kas masjid. Pada malam hari
ketika jama’ah sudah tidak ada, seluruh penerangan masjid harus
dimatikan, kecuali beberapa lampu kecil untuk penerangan bangunan masjid
agar tetap terlihat megah .
Untuk menjaga keamanan masjid dan
barang-barang yang dimilki masjid, nadhir dibenarkan menutup pintu
masjid sebagai langkah antisipasi.
Masjid sebagai tempat
beribadah harus terjaga kesuciannya. Benda najis tidak boleh ada yang
masuk ke dalam masjid, jika terlihat ada najis di masjid, maka harus
segera disucikan. Adapun hukum membawa sandal ke dalam masjid
sebagaimana yang umum terjadi, hukumnya diperbolehkan apabila terjaga
dari najis dengan cara di bungkus atau di bersihkan terlebih dahulu.
Menurut para ulama’ mengajar anak-anak kecil dimasjid hukumnya adalah
diperbolehkan dengan syarat harus dapat menjaga mereka dari rama-ramai,
bermain dan mengotori masjid. Demikian juga makan-makan atau membagi
makanan di dalam masjid pada dasarnya adalah diperbolehkan, kecuali
apabila mengakibatkan kotornya masjid.
Gaji Pengurus Masjid
Menurut sebagian ulama’, pengurus masjid yang tidak mampu atau tidak
bekerja karena sibuk mengurus masjid, berhak memperoleh gaji. Gaji yang
berhak diterima oleh pengurus masjid tidak boleh melampaui ujroh mitsil,
yakni upah yang umum berlaku pada pekerjaan yang sama.
Demikian
juga mereka yang mengumpulkan dana untuk masjid, berhak menerima gaji
sesuai dengan ujroh mitsil. Sedangkan sistem gaji dengan pola bagi hasil
sesuai dengan prosentase yang disepakati dengan petugas pencari dana
sebagaimana yang biasa berlaku di masyarakat adalah tidak dibenarkan.
Wallahu'alam bishshawab
Wabilahi Taufik Wal Hidayah
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Silahkan bila ingin SHARE...
Semoga BERMANFAAT...
CRISTIAN SUGIONO
Di dunia g ada yang sempurna bersyukurlah dengan apa yang telah Tuhan berikan.
23 Januari 2017
pembiayaan desa
05. pembiayaan desa
- 1. Serial: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pembiayaan Desa
- 2. Pembiayaan Desa Permendagri No. 113/2014, Bab IV Pasal 18 Ayat (1) Diolah dari: Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- 3. Penerimaan Pembiayaan (terdiri atas jenis) Pengeluaran Pembiayaan (terdiri atas jenis) Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan Pembentukan dana cadangan Penyertaan modal desa Pembiayaan Desa (Terdiri atas kelompok) Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 dan 19 Diolah dari:
- 4. Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (4) dan (5) Diolah dari: Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan Pengertian Kegunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Penerimaan Pembiayaan
- 5. Pencairan Dana Cadangan Pengertian Penerimaan Pembiayaan Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rekening Dana Cadangan Rekening Kas Desa ditetapkan dengan peraturan desa Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (6) Diolah dari:
- 6. Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan Penerimaan Pembiayaan Pengertian Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik Desa baik bergerak maupun tidak yang dikelola oleh BUMDesa. Hasil penjualannya digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (7) Diolah dari:
- 7. Pembentukan Dana Cadangan Mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran Penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaanya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan Kegunaan Sumber Pengeluaran Pembiayaan Dana Cadangan ditetapkan dengan peraturan desa, yang paling sedikit memuat: 1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan 2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai 3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan 4. Sumber dana cadangan 5. Tahun anggaran pelaksanaan Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri Penganggaran Dana Cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa Pembentukan Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 19 Diolah dari:
siklus keuangan desa
- 1. Serial: KEUANGAN DAN ASET DESA Siklus Keuangan Desa
- 2. PEMBAHASAN 1. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa 2. Dasar Peraturan 3. Para pihak yang terlibat 4. Arena 5. Siklus / kalender anggaran Desa 6. Dokumen yang dirujuk/dihasilkan 7. Istilah-istilah yang digunakan 8. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa 9. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes
- 3. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa Keuangan desa adalah semua hak & kewajiban desa yg dapat dinilai dengan uang, serta barang/uang yang dijadikan milik desa terkait dengan pelaksanaan hak & kewajiban Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penata-usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban & pengawasan keuangan desa. Penganggaran adalah metode pengalokasian sumber penerimaan dan pengeluaran desa dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun yg disebut APBDes ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa
- 4. Dasar Peraturan 1 - UU No. 6 Tahun 2014 Bab VIII Pasal 71 – 75 tentang keuangan dan aset desa - Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Bab VI Pasal 90 – 105 tentang Keuangan desa, Pengalokasian Bersumber dari APBN dan APBD, Penyaluran, Belanja Desa, APBDes, Pelaporan & Pertanggungjawaban - Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.60 th 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN - Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- 5. Dasar Peraturan 2 • Peraturan Desa di setiap desa tentang RKPDes dan APBdes • Permendesa dan PDT No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 • Peraturan Daerah masing-masing Kabupaten tentang keuangan desa (misal Perda Bantul No 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Bantul No 2 Th 2009 tentang pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan • Peraturan Bupati masing-masing kabupaten tentang keuangan desa (misal Perbup Bantul No 29 Th 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap desa Tahun Anggaran 2015 dan Perbup Bantul No 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015 )
- 6. Para Pihak Yang Terlibat dalam Perencanaan & Penganggaran Desa - Pemerintah Desa sebagai pihak eksekutif desa - Badan Permusyawaratan Desa / BPD sebagai pihak legislatif desa - Lembaga Perencanaan Masyarakat Desa sebagai Badan Perencanaan pembangunan Desa - Perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat sebagai unsur yang akan terlibat dalam pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa
- 7. Arena • Forum Musyawarah Desa (Musdes); di tingkat dusun dan desa • Forum Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di tingkat dusun maupun desa • Forum-forum musyawarah kelompok-kelompok masyarakat sebagai sarana sinkronisasi perencanaan program pembangunan dan penganggaran
- 8. SIKLUS/KALENDER ANGGARAN DESA
- 9. Diagram Siklus Keuangan Desa
- 10. Musyawarah Dusun / Musdus Oktober – November Tahun Anggaran Sebelumnya Musdes diawali dengan Musdus yang dilaksanakan pada bulan Oktober– November tahun anggaran sebelumnya Hasil Musdus tentang usulan program pembangunan di terima desa paling lambat bulan Desember tahun anggaran sebelumnya Poin-poin Musdus diterima oleh BPD sebagai Tim penyelenggara Musdes sebagai data yang akan dibahas dalam Musdes setelah BPD menerima laporan kerja tahunan kepala desa
- 11. Musyawarah Desa / Musdes Desember Tahun Anggaran sebelumnya Musdes membahas tentang arah dan rencana dan arah prioritas pembangunan desa selama 6 tahun dan sumber pembiayan kegiatan pembangunan desa dan pelaksana pembangunan desa Kesepakatan dalam musdes dituangkan dalam berita acara dan menjadi landasan penyusunan RPJMDes
- 12. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Januari - Juni Tahun anggaran Berjalan Setelah pembentukan tim penyusun RPJMDes, tim menyusun Rancangan RPJMDes berdasar berita acara dan kemudian diserahkan kepala pemerintah desa diserta dengan berita acara pada bulan Januari tahun berjalan Setelah perbaikan dilakukan Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJMdes Tim penyusun RPJMDes melakukan perbaikan dokumen RPJMDes berdasar masukan dalam proses Musrenbagdes Kepala desa memeriksa rancangan RPJMDes dari Tim Penyusun dan memberikan input untuk perbaikan kepada tim penyusun RPJMDes (bulan Januari)
- 13. Lanjutan ... Apabila Tim Penyusun RPJMDes sudah selesai melakukan perbaikan maka Rancangan RPJMDes diserahkan kepada Kepala Desa sebagai lampiran dalam rancangan Peraturan Desa Kepala Desa membuat Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan secara bersama sebagai Perdes RPJMDes ( Januari - Februari ) tahun anggaran berjalan)
- 14. Rencana Kerja Pembangunan Desa / RPKPdes Pemerintah Desa Menyusun RKPDes sesuai dengan informasi pemerintah kabupaten/kota tentang pagu indikatif desa dan disesuaikan dengan program pemerintah, pemda I dan II pada bulan Juli tahun berjalan RKPDes ditetapkan dengan Perdes paling lambat bulan september tahun berjalan melalui proses musrenbangdes RKP menjadi dasar penetapan APBDes
- 15. Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Paling lambat bulan Juni tahun berjalan BPD menyelenggarakan Musdes untuk penyusunan perencanaan pembangunan Hasil Musdes menjadi dasar untuk menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes Hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam berita acara Berita acara menjadi dasar kepala desa menyusun RKPDes
- 16. Penyusunan Tim RKPDes Dibentuk paling lambat pada bulan Juni Tahun berjalan Mengikursertakan Kepala desa, sekretaris desa, ketua LPMD dan unsur anggota (perangkat desa dan lembaga desa serta perwakilan unsur masyarakat dan kelompok perempuan) Tim penyusun RKPDes ditetapkan dengan Perdes Tugas Tim penyusun RKPDes adalah untuk pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa baik dari SKPD maupun DPRD berdasar jaring asmara dan prioritas RPJMDes
- 17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa - Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah perencanaan pembangunan paling lambat bulan September tahun berjalan - Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan ditetapkan melalui perdes dan menjadi dasar perubahan APBDes - Daftar usulan RKPDes diajukan oleh kepala desa kepada kabupaten melalui camat paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan - Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKPDes diterima desa setelah musyawarah pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Informasi sampai desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya
- 18. Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agus Sept Okt Nov Des Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa Penyusunan APB Desa Laporan Realisasi APB Desa semester 1 Laporan Realisasi APB Desa semester 2 Kegiatan BULAN Tabel Siklus Keuangan Desa
- 19. Musrenbangdes PP 43 tahun 2014 Paragraf 1 Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 114 1) Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. 2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Pasal 117 1) RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota. 2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa. 3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. 4) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
- 20. Pasal 118 (5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. (6) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Paragraf 5 APB Desa Pasal 101 (1) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Penyusunan RKP Penyusunan APBDesa PP 43 tahun 2014 PP 43 tahun 2014
- 21. Laporan Realisasi APB Desa PP 43 tahun 2014 Paragraf 6 Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 103 1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. 2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. 3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
- 22. Dokumen Rujukan ... - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - RKPD SKPD - APBD - RPJMDes
- 23. Dokumen – Dokumen Keluaran • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) • Draft RAPBDes dan Penjabarannya • APBDes dan Penjabaran APBDes • Laporan Semesteran • Laporan Tahunan (LKPJ Kepala Desa)
- 24. Istilah-Istilah yang Digunakan Dokumen yang terkait dengan APBDes, RPJMDes, RKPDes, RKP SKPD Struktur APBDes: Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Pendapatan >Belanja = Surplus Pendapatan < Belanja = Defisit
- 25. Pendapatan Pendapatan Asli Desa Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Lain-lain Pendapatan yang Sah
- 26. Tugas & Tanggung Jawab Pemerintah Desa Pemerintah desa mempunyai tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penganggaran. Ketiga mekanisme dalam proses penganggaran tersebut dapat dilihat melalui 3 analisis: - ANALISIS KEPATUHAN - ANALISIS KONSISTENSI - Analisis RELEVANSI - ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
- 27. ANALISIS KEPATUHAN UU No 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014 beserta PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014 Permendagri No 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa & Permendagri No 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Permendesa No 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 Perda & Perbup setiap kabupaten Apakah APBDes taat pada Peraturan perundang-undangan di atasnya?
- 28. Analisis Konsistensi Apakah hasil Musrenbangdes mencerminkan Aspirasi warga dalam dokumen perencanaan penganggaran ? Konsistensi dokumen perencanaan penganggaran : Tracking RKPD Vs Musrenbangdes VS RKPDes Vs APBDes
- 29. Analisis Relevansi Apakah APBDes yang disusun sesuai dengan arah kebijakan Pembangunan Desa Apakah APBDes mampu menyelesaikan permasalahan desa terkait dengan kemiskinan, mengurangi jender gap, berorientasi pada pemenuhan Hak dasar warga (kelompok, dusun, desa)
- 30. Analisis Efisiensi & Efektivitas Apakah alokasi belanja rasional (Efisiensi) Vs Harga Pasar dan sesuai dengan asas kewajaran ? Apakah analisis alokasi belanja tidak duplikasi? (baik anggaran per tahunnya, ataupun anggaran antar desa) Apakah alokasi belanja desa memadai untuk mencapai target dan capaian pembangunan desa per tahun-nya ?
- 31. Teknik Analisis APBDes ANALISIS LINIER; SIFAT LURUS SEBAB-AKIBAT, INPUT-OUTPUT, (Rasionalitas, efisien dan efektivitas), TREND ANALISIS NON LINIER; BERSIFAT MEMBANDINGKAN TIAP ALOKASI ANGGARAN ANALISIS THEMATIC; BERDASARKAN TUJUAN ANALISIS, (Belanja Desa, pendidikan, kesehatan, dll)
- 32. ANALISIS PERBANDINGAN STRUKTUR DAN KOMPONEN PADes VS Proporsi Belanja Langsung VS Belanja Tidak Langsung Proporsi Masing-masing Komponen dengan Total Belanja APBDes Proporsi Masing-masing Belanja Kegiatan dengan Subtotal Bidang-bidang Kerja Proporsi Masing-masing Bidang Pembangunan
- 33. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes Menyiapkan anggaran keuangan desa (dokumen APBDes, 3 tahun terakhir), RPJMDes, RKPDes, APBDes dan peraturan lain yang terkait (Perdes PADes, dll) Membuat prosentase distribusi alokasi penerimaan menurut sumber penerimaan dan pengeluaran Memetakan berdasarkan program, kegiatan dan mengklasifikasi berdasarkan pihak yang diuntungkan
- 34. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes Mengelompokan bidang kerja pengguna anggaran terbesar, menelaah obyek dan sasaran pembiayaannya, dan membandingkannya dengan pos anggaran terkecil atau pos anggaran yang menyentuh langsung ke masyarakat Melihat spesifikasi program tertentu, serta rasionalisasi item dalam program yang akan dianalisis dengan melihat apakah input atau alokasi anggaran rasional dengan output yang akan dicapai, termasuk indikator dari output, outcome, benefit dan impact (dalam RKA-Bidang Kerja)
- 35. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes Membuat catatan kritis berdasarkan aspek efisiensi (rasional anggaran = input/output atau B/C ratio), aspek normatif (kepatutan dengan peraturan terkait), aspek efektifitas (input/outcome dan impact atau memenuhi ASB/Analisis Standard Biaya) Membuat rekomendasi dan masukan berdasarkan permasalahan yang ditemukan
- 36. Semoga Bermanfaat TERIMA KASIH
Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka Tata Pemerintahan yang Baik
Keuangan desa adalah barang publik (public goods)
yang sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk
membiayai banyak kebutuhan dan kegiatan. Pemerintah desa dan BPD pasti
“pusing” memikirkan begitu banyaknya kebutuhan dan kegiatan desa,
padahal uang yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, pemerintah desa
dan BPD ditantang untuk mengelola keuangan secara baik dengan dasar
penentuan skala prioritas.
Pengelolaan keuangan desa mencakup:- Perencanaan (penyusunan) APBDES: pendapatan dan belanja.
- Pengumpulan pendapatan (atau sering disebut ekstraksi) dari berbagai sumber: pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan dari pemerintah atasan, dan lain-lain.
- Pembelanjaan atau alokasi.
- Rancangan APBDES yang berbasis program.
- Rancangan APBDES yang berdasarkan pada partisipasi unsur-unsur masyarakat dari bawah.
- Keuangan yang dikelola secara bertanggungjawab (akuntabilitas), keterbukaan (transparansi) dan daya tanggap (responsivitas) terhadap priotitas kebutuhan masyarakat.
- Memelihara dan mengembangkan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (pelayanan dan pemberdayaan).
- Pemerintahan: Gaji pamong desa; perlengkapan dan operasional kantor; perawatan kantor desa; pajak listrik; perjalanan dinas; jamuan tamu; musyawarah; sidang BPD; gaji BPD (kalau ada); langganan media; dll. Yang perlu dipikirkan: biaya peningkatan SDM, pendataan desa; publikasi desa; papan informasi; dll.
- Pembangunan: Prasarana fisik desa; perawatan, ekonomi produktif; pertanian, dll.
- Kemasyarakatan: Kegiatan LKMD, pemberdayaan PKK, pembinaan muda-mudi, kelompok tani, keagamaan, pananganan kenakalan remaja, dll.
A. Tahap Penyusunan APBDES
1. Perencanaan Program Desa
- Perencanaan program desa ini melibatkan partisipasi masyarakat, dengan mengoptimalkan masyawarah desa.
- Perencanaan program mencakup bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Program berangkat dari aspirasi, kebutuhan, potensi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
- Perlu penentuan prioritas kebutuhan dalam perencanaan program. Penentuan prioritas ini harus bersama-sama.
- Program operasional bisa mencakup pemerintahan, pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Menyusun sasaran atau hasil-hasil yang akan dicapai dari masing-masing program operasional desa.
- Merancang agenda kegiatan untuk mencapai hasil-hasil dan rencana program tersebut.
- Merancang jadwal kegiatan program dalam satu tahun.
Manfaat Partisipasi Masyarakat
Perencanaan program yang partisipatif
dari bawah dan menyeluruh di atas memang membutuhkan tenaga besar, waktu
panjang dan melelahkan. Banyak orang yang jengkel dan tidak sabar
dengan partisipasi karena terlalu banyak bicara, lambat, dan katanya
tidak membuahkan hasil. Tetapi, partisipasi sebenarnya akan memberikan
manfaat yang sangat besar pada pemerintah dan masyarakat desa:
- Partisipasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat, yang menempatkan mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan.
- Partisipasi menimbulkan rasa harga diri dan kemampuan pribadi untuk turut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut masyarakat. Dengan kalimat lain, partisipasi adalah bentuk “memanusiakan manusia” (nguwongake).
- Partisipasi adalah proses saling belajar bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa saling menghargai, mempercayai, dan menumbuhkan sikap yang arif.
- Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi tentang aspirasi, kebutuhan dan kondisi masyarakat.
- Partisipasi merupakan kunci pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
- Partisipasi merupakan cara yang paling efektif untuk mengembangkan kemampuan masyarakat untuk pengelolaan program pembangunan guna memenuhi kebutuhan.
- Partisipasi bisa mencegah timbulnya pertentangan, konflik dan sikap-sikap waton suloyo.
- Partisipasi bisa membangun rasa memiliki masyarakat terhadap agenda pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
- Partisipasi dipandang sebagai pencerminan demokrasi
Pada prinsipnya penganggaran adalah merancang kebutuhan dana yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan desa di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
- Menentukan besaran dana yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan atau sering disebut dengan pos pengeluaran (belanja).
- Mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan (baik pendapatan asli desa maupun bantuan pemerintah) untuk membiayai pos pengeluaran yang sudah disusun di atas.
- Dengan demikian tentukan dulu pos pengeluaran (belanja), baru pos pendapatan.
Pelaksanaan program adalah kegiatan mengelola dan menggerakan sumberdaya manusia dan dana untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sudah dirumuskan dalam perencanaan sesuai dengan jadwal (waktu) yang ditentukan.
- Pemerintah desa bertanggungjawab melaksanakan program kegiatan.
- Pemerintah desa yang dibantu oleh dusun, RT, RW mengumpulkan dana (pendapatan) untuk membiayai pengeluaran.
- Pemerintah desa mengalokasikan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan.
- Kepala Desa (Lurah) melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap jalannya kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan
- Masyarakat ikut menyumbangkan tenaga, dana, dan ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.
Pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menilai apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, apakah dana digunakan sebagai mestinya, apakah kegiatan mencapai hasil sesuai dengan rencana, serta merumuskan agenda bersama untuk perbaikan pada tahun berikutnya.
- Badan Perwakilan Desa (BPD) bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditangani oleh pemerintah desa.
- Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama meninjau kembali apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan.
- Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan serta masalah dan kendala yang muncul.
- Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama mencari faktor-faktor penyebab masalah dan solusi untuk perbaikan pada perencanaan berikutnya.
- BPD dan masyarakat menilai apakah dana digunakan sebagaimana mestinya secara efisien dan efektif.
- Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban program dan keuangan kepada BPD, masyarakat dan kabupaten.
B. Akuntabilitas, Transparansi dan Responsivitas
Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “tidak makan uang rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di desa, jangan sampai di desa dipimpin oleh para tersangka seperti republik Indonesia. Kalau pemerintah desa bertanggungjawab, maka akan selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Sebaliknya kalau pemerintah tidak bertanggungjawab alias tidak jujur, maka masyarakat akan tidak percaya, bisa-bisa kalau ketidakjujuran itu parah sekali atau sering makan uang rakyat, maka rakyat akan bergerak “mereformasi” pemerintah desa.
Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya.
Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat.
- Pemerintah desa dan BPD perlu tanggap terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak
- Prioritas itu akan tampak dan sesuai dengan aspirasi masyarakat bila dirumuskan bersama-sama dalam perencanaan program secara partisipatif yang melibatkan masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat yang memadai, maka prioritas itu tidak bisa menjangkau kebutuhan masyarakat, kecuali hanya prioritas yang dirumuskan oleh pemerintah desa beserta tokoh-tokoh masyarakat.
- Perlu diperhatikan aspek keseimbangan dan pemerataan alokasi dana untuk pembangunan. Dalam mengalokasikan dana APBDES, Pemerintah desa dan BPD perlu memperhatikan keseimbangan dan pemerataan pada sektor-sektor pembangunan, kelompok-kelompok sosial dan seluruh wilayah desa. Dalam praktiknya, masalah keseimbangan dan pemerataan ini jarang diperhatikan di banyak desa. Sebagai contoh, sebuah desa (sebut saja desa Karangrejo), mengalokasikan sebesar 85% dana pembangunan untuk perbaikan sarana fisik (jalan dan penerangan), sisanya 15% untuk ekonomi produktif dan kegiatan kemasyarakatan. Padahal di desa ini banyak sekali pengrajin dan pedagang kecil yang sangat kekurangan modal, alias butuh bantuan modal untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Lebih dari 200 pengrajin dan pedagang kecil di desa ini hanya memperoleh kucuran modal Rp 50.000,- per rumah tangga, yang ternyata tidak berarti bagi mereka. Sementara, jalan-jalan di desa ini sangat mulus dan terang benderang. Para pengrajin dan pedagang kecil itu hanya pasrah dan tidak tahu harus berbuat apa untuk memupuk modal mereka. Kenyataan ini sebenarnya menunjukkan bahwa keseimbangan dan pemerataan pembangunan belum ditanggapi secara responsif oleh pemerintah desa dan BPD.
- Prioritas kebutuhan yang mendesak.
- Perencanaan partisipatif
- Keseimbangan dan pemerataan.
Sekali lagi, keuangan desa sangat terkait dengan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Beberapa prinsip penting perlu diperhatikan.
- Pengelolaan keuangan bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah desa, tetapi juga menjadi hak milik Karena itu, masyarakat perlu partisipasi dalam perencanaan ABPDES, perlu mengetahui secara transparan kondisi keuangan desa, dan pemerintah desa wajib bertanggungjawab mengelola keuangan.
- Dalam sektor pemerintahan, keuangan desa seyogyanya tidak semata dialokasikan untuk gaji pamong (konsumsi), tetapi bagaimana alokasi itu juga bisa mendorong peningkatan kemampuan SDM pamong desa.
- Bidang-bidang kemasyarakatan juga perlu dijadikan sebagai bagian dari program desa dan perlu memperoleh dukungan dana yang cukup. Sebagai contoh adalah pembinaan muda-mudi dan juga penanganan kenakalan remaja.
- Memfasilitasi dan memacu pengembangan ekonomi produktif, termasuk kegiatan investasi di desa.
- Pungutan desa diusahakan harus memfasilitasi ekonomi produktif (pertumbuhan ekonomi) di desa. Pemerintah yang memaksimalkan pungutan pada kegiatan investasi (ekonomi produktif) dianggap tidak mendukung (kondusif) bagi pertumbuhan ekonomi. Seharusnya kegiatan konsumtif-lah yang cocok untuk dipungut lebih besar, terutama konsumsi barang-barang nonprimer seperti beli sepeda motor, beli mobil mewah, membangun rumah mewah, membeli logam mulia, dan lain-lain.
- Pungutan perlu dilakukan pada output kegiatan ekonomi (bila sudah berhasil, baru dikenai pungutan), dan bukan melakukan pungutan yang menjadi beban bagi input dan proses kegiatan ekonomi (pungutan terhadap modal awal atau memungut pengusaha yang sedang mulai usaha).
- Dari sisi belanja (pengeluaran), kebijakan alokasi anggaran dalam APBDES harus ditekankan pada kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendorong investasi (seperti mendorong berkembangnya usaha kecil), dan bukan memacu pertumbuhan konsumsi nonprimer. Sebagai contoh, desa perlu segera merubah alokasi APBDES yang dulu ditekankan pada prasarana fisik ke ekonomi produktif. Desa perlu memberi perhatian secara serius dan memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif yang dikembangkan oleh warga masyarakatnya.Catatan:Tetapi Desa harus hati-hati dalam melakukan pungutan, apalagi bentuk-bentuk pungutan baru, sebab desa hanya memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam hal pajak dan retribusi. Bisa jadi perdes tentang pungutan itu dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya atau merugikan kepentingan umum.
- Meningkatkan dan menjamin pemerataan pembangunan.
- Dari sisi pendapatan, pungutan harus menekankan pada kelompok dan wilayah yang lebih kaya. Dalam konteks pajak sering dikenal adanya pajak progresif.
- Kelompok dan wilayah yang miskin perlu memperoleh pelayanan khusus yang bisa memacu investasi.
- Pengeluaran (belanja) dalam APBDES perlu dialokasi secara merata menurut sektor-sektor pembangunan. Misalnya bukan hanya prasarana fisik yang dibesar-besarkan tetapi pada sektor lain terutama ekonomi produktif.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat.
- Tugas utama pemerintah (termasuk desa) adalah memfasilitas masyarakat untuk berkembang, mampu dan bisa meningkatkan potensi yang dimilikinya. Pemerintah tidak mungkin bisa melayani dan memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat itu.
- Pemerintah harus menghindari pungutan pada warga masyarakat yang sedang memberdayakan mereka sendiri, misalnya yang sudah mulai berbisnis atau yang akan bekerja.
- Dalam kondisi keuangan yang terbatas, pemerintah perlu menekankan kegiatan “mengendalikan” daripada kegiatan yang “mengayuh sendiri”. Sebagai contoh, perhatian usaha kecil bisa dilakukan melalui kerjasama dengan pengusaha yang lebih besar atau lembaga perbankan.
KABAR GEMBIRA BAGI ANDA YANG PEDULI DESA
Usahadesa.com terus melakukan inovasi yang akan selalu diupdate dan pelayanan terbaik agar kita semua bisa bersinergi dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.Kami telah mengumpulkan berbagai regulasi pemerintah yang terkait dengan desa dan bisa i.
Dapatkan peluang besar dengan berjualan produk-produk dari desa Anda di www.usahadesa.com. Caranya mudah, dengan mendaftar di https://usahadesa.com/pengajuan-menjadi-penjual Tim Customer Service kami akan selalu siap membantu Anda hingga produk Anda sukses mendunia.
Keuntungan Jualan di USAHADESA
Menjadi bagian dari jejaring kami berarti produk Anda dipasarkan secara multi chanel melalui toko, jaringan mitra Swadesa serta pasar online kami yang tak terbatas daya jangkaunya. Kami tak hanya meningkatkan penjualan saja tetapi sekaligus membawa produk Anda mendunia.Kami sodorkan efisiensi luar biasa pada biaya promosi Anda karena produk Anda kami gaungkan ke seluruh jaringan pasar Usahadesa melalui katalog, media cetak, portal berita dan berbagai saluran sosial media.
Kami membangun hubungan dengan Anda secara berkelanjutan karena keinginan besar kami adalah menciptakan pertumbuhan bagi usaha Anda, menjadi pemberdaya dan membuat perubahan yang baik bagi bangsa.
Seluruh jejaring kami bakal terhubung dengan kanal informasi yang menyajikan aneka ragam kebutuhan pasar terbaru dari waktu ke waktu. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi pertama dan ciptakan transaksi besar dari sana.
Bila ada pertanyaan atau masukan, silahkan hubungi kami di :
Email : cs@usahadesa.com
Phone : 0274-2921-233
HP/WA : 0852-2605-5155
LINE : usahadesa
BBM : 5CDAAD7F
Mengelola Keuangan Desa Secara Transparan
– Salah satu prinsip
penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi
dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka
harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.
Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi. Bukti transaksi
berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan
transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi yang dimiliki
perusahaan.
Dalam
pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah
efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta
rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh
signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu,
asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.
Keuangan
Desa sendiri pengertiannya adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang
lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa
tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Prinsip
atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya,
baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran,
pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
desa.
Prinsip berikutnya yang harus
dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang
akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa
harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya
pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian
peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan
secara berkelanjutan.
Asas-asas umum
tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam
peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa niscaya akan
dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan
kolusi, efektif dan efisien.(bd01)
22 November 2016
MELACAK HANDPHONE YANG HILANG
MELACAK HANDPHONE YANG HILANG
Suatu ketika seseorang kehilangan handphone-nya, entah dicuri
atau tertinggal. Timbul ide dari
|
penulis untuk
mengetahui cara melacak handphone tersebut,
dimana posisinya sekarang ini.
|
Setelah kasak-kusuk, penulis mendapati salah satu caranya. Ini
dia.
|
Persyaratan untuk melacak handphone pada tutorial ini adalah:
|
-
|
Handphone yang hilang tersebut berbasis Android yang telah
dipasang email Google.
|
-
|
Handphone yang hilang tersebut mempunyai koneksi Internet aktif.
|
Simulasi Melacak Handphone yang Hilang
|
Mari kita simulasikan tutorial ini. Ikutilah langkah-langkah di
bawah ini:
|
1.
|
1.Pada handphone yang hilang pastikan telah terpasang akun email
Google.
|
2.
|
2.Pada handphone yang hilang pastikan juga mempunyai koneksi Internet yang sedang
|
aktif.
|
3.
|
3.Kemudian beralihlah pada komputer desktop atau laptop.
|
4.
|
4.Jalankan browser dan arahkan pada alamat ini
|
5.Akan tampil pada halaman browser Anda kotak login ke Android
Device Manager.
|
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)