23 Januari 2017

siklus keuangan desa

  1. 1. Serial: KEUANGAN DAN ASET DESA Siklus Keuangan Desa
  2. 2. PEMBAHASAN 1. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa 2. Dasar Peraturan 3. Para pihak yang terlibat 4. Arena 5. Siklus / kalender anggaran Desa 6. Dokumen yang dirujuk/dihasilkan 7. Istilah-istilah yang digunakan 8. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa 9. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes
  3. 3. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa Keuangan desa adalah semua hak & kewajiban desa yg dapat dinilai dengan uang, serta barang/uang yang dijadikan milik desa terkait dengan pelaksanaan hak & kewajiban Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penata-usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban & pengawasan keuangan desa. Penganggaran adalah metode pengalokasian sumber penerimaan dan pengeluaran desa dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun yg disebut APBDes ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa
  4. 4. Dasar Peraturan 1 - UU No. 6 Tahun 2014 Bab VIII Pasal 71 – 75 tentang keuangan dan aset desa - Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Bab VI Pasal 90 – 105 tentang Keuangan desa, Pengalokasian Bersumber dari APBN dan APBD, Penyaluran, Belanja Desa, APBDes, Pelaporan & Pertanggungjawaban - Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.60 th 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN - Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  5. 5. Dasar Peraturan 2 • Peraturan Desa di setiap desa tentang RKPDes dan APBdes • Permendesa dan PDT No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 • Peraturan Daerah masing-masing Kabupaten tentang keuangan desa (misal Perda Bantul No 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Bantul No 2 Th 2009 tentang pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan • Peraturan Bupati masing-masing kabupaten tentang keuangan desa (misal Perbup Bantul No 29 Th 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap desa Tahun Anggaran 2015 dan Perbup Bantul No 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015 )
  6. 6. Para Pihak Yang Terlibat dalam Perencanaan & Penganggaran Desa - Pemerintah Desa sebagai pihak eksekutif desa - Badan Permusyawaratan Desa / BPD sebagai pihak legislatif desa - Lembaga Perencanaan Masyarakat Desa sebagai Badan Perencanaan pembangunan Desa - Perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat sebagai unsur yang akan terlibat dalam pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa
  7. 7. Arena • Forum Musyawarah Desa (Musdes); di tingkat dusun dan desa • Forum Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di tingkat dusun maupun desa • Forum-forum musyawarah kelompok-kelompok masyarakat sebagai sarana sinkronisasi perencanaan program pembangunan dan penganggaran
  8. 8. SIKLUS/KALENDER ANGGARAN DESA
  9. 9. Diagram Siklus Keuangan Desa
  10. 10. Musyawarah Dusun / Musdus Oktober – November Tahun Anggaran Sebelumnya Musdes diawali dengan Musdus yang dilaksanakan pada bulan Oktober– November tahun anggaran sebelumnya Hasil Musdus tentang usulan program pembangunan di terima desa paling lambat bulan Desember tahun anggaran sebelumnya Poin-poin Musdus diterima oleh BPD sebagai Tim penyelenggara Musdes sebagai data yang akan dibahas dalam Musdes setelah BPD menerima laporan kerja tahunan kepala desa
  11. 11. Musyawarah Desa / Musdes Desember Tahun Anggaran sebelumnya Musdes membahas tentang arah dan rencana dan arah prioritas pembangunan desa selama 6 tahun dan sumber pembiayan kegiatan pembangunan desa dan pelaksana pembangunan desa Kesepakatan dalam musdes dituangkan dalam berita acara dan menjadi landasan penyusunan RPJMDes
  12. 12. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Januari - Juni Tahun anggaran Berjalan Setelah pembentukan tim penyusun RPJMDes, tim menyusun Rancangan RPJMDes berdasar berita acara dan kemudian diserahkan kepala pemerintah desa diserta dengan berita acara pada bulan Januari tahun berjalan Setelah perbaikan dilakukan Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJMdes Tim penyusun RPJMDes melakukan perbaikan dokumen RPJMDes berdasar masukan dalam proses Musrenbagdes Kepala desa memeriksa rancangan RPJMDes dari Tim Penyusun dan memberikan input untuk perbaikan kepada tim penyusun RPJMDes (bulan Januari)
  13. 13. Lanjutan ... Apabila Tim Penyusun RPJMDes sudah selesai melakukan perbaikan maka Rancangan RPJMDes diserahkan kepada Kepala Desa sebagai lampiran dalam rancangan Peraturan Desa Kepala Desa membuat Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan secara bersama sebagai Perdes RPJMDes ( Januari - Februari ) tahun anggaran berjalan)
  14. 14. Rencana Kerja Pembangunan Desa / RPKPdes Pemerintah Desa Menyusun RKPDes sesuai dengan informasi pemerintah kabupaten/kota tentang pagu indikatif desa dan disesuaikan dengan program pemerintah, pemda I dan II pada bulan Juli tahun berjalan RKPDes ditetapkan dengan Perdes paling lambat bulan september tahun berjalan melalui proses musrenbangdes RKP menjadi dasar penetapan APBDes
  15. 15. Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Paling lambat bulan Juni tahun berjalan BPD menyelenggarakan Musdes untuk penyusunan perencanaan pembangunan Hasil Musdes menjadi dasar untuk menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes Hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam berita acara Berita acara menjadi dasar kepala desa menyusun RKPDes
  16. 16. Penyusunan Tim RKPDes Dibentuk paling lambat pada bulan Juni Tahun berjalan Mengikursertakan Kepala desa, sekretaris desa, ketua LPMD dan unsur anggota (perangkat desa dan lembaga desa serta perwakilan unsur masyarakat dan kelompok perempuan) Tim penyusun RKPDes ditetapkan dengan Perdes Tugas Tim penyusun RKPDes adalah untuk pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa baik dari SKPD maupun DPRD berdasar jaring asmara dan prioritas RPJMDes
  17. 17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa - Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah perencanaan pembangunan paling lambat bulan September tahun berjalan - Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan ditetapkan melalui perdes dan menjadi dasar perubahan APBDes - Daftar usulan RKPDes diajukan oleh kepala desa kepada kabupaten melalui camat paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan - Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKPDes diterima desa setelah musyawarah pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Informasi sampai desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya
  18. 18. Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agus Sept Okt Nov Des Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa Penyusunan APB Desa Laporan Realisasi APB Desa semester 1 Laporan Realisasi APB Desa semester 2 Kegiatan BULAN Tabel Siklus Keuangan Desa
  19. 19. Musrenbangdes PP 43 tahun 2014 Paragraf 1 Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 114 1) Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. 2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Pasal 117 1) RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota. 2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa. 3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. 4) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
  20. 20. Pasal 118 (5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. (6) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Paragraf 5 APB Desa Pasal 101 (1) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Penyusunan RKP Penyusunan APBDesa PP 43 tahun 2014 PP 43 tahun 2014
  21. 21. Laporan Realisasi APB Desa PP 43 tahun 2014 Paragraf 6 Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 103 1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. 2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. 3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  22. 22. Dokumen Rujukan ... - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - RKPD SKPD - APBD - RPJMDes
  23. 23. Dokumen – Dokumen Keluaran • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) • Draft RAPBDes dan Penjabarannya • APBDes dan Penjabaran APBDes • Laporan Semesteran • Laporan Tahunan (LKPJ Kepala Desa)
  24. 24. Istilah-Istilah yang Digunakan Dokumen yang terkait dengan APBDes, RPJMDes, RKPDes, RKP SKPD Struktur APBDes: Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Pendapatan >Belanja = Surplus Pendapatan < Belanja = Defisit
  25. 25. Pendapatan Pendapatan Asli Desa Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Lain-lain Pendapatan yang Sah
  26. 26. Tugas & Tanggung Jawab Pemerintah Desa Pemerintah desa mempunyai tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penganggaran. Ketiga mekanisme dalam proses penganggaran tersebut dapat dilihat melalui 3 analisis: - ANALISIS KEPATUHAN - ANALISIS KONSISTENSI - Analisis RELEVANSI - ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
  27. 27. ANALISIS KEPATUHAN UU No 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014 beserta PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014 Permendagri No 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa & Permendagri No 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Permendesa No 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 Perda & Perbup setiap kabupaten Apakah APBDes taat pada Peraturan perundang-undangan di atasnya?
  28. 28. Analisis Konsistensi Apakah hasil Musrenbangdes mencerminkan Aspirasi warga dalam dokumen perencanaan penganggaran ? Konsistensi dokumen perencanaan penganggaran : Tracking RKPD Vs Musrenbangdes VS RKPDes Vs APBDes
  29. 29. Analisis Relevansi Apakah APBDes yang disusun sesuai dengan arah kebijakan Pembangunan Desa Apakah APBDes mampu menyelesaikan permasalahan desa terkait dengan kemiskinan, mengurangi jender gap, berorientasi pada pemenuhan Hak dasar warga (kelompok, dusun, desa)
  30. 30. Analisis Efisiensi & Efektivitas Apakah alokasi belanja rasional (Efisiensi) Vs Harga Pasar dan sesuai dengan asas kewajaran ? Apakah analisis alokasi belanja tidak duplikasi? (baik anggaran per tahunnya, ataupun anggaran antar desa) Apakah alokasi belanja desa memadai untuk mencapai target dan capaian pembangunan desa per tahun-nya ?
  31. 31. Teknik Analisis APBDes ANALISIS LINIER; SIFAT LURUS SEBAB-AKIBAT, INPUT-OUTPUT, (Rasionalitas, efisien dan efektivitas), TREND ANALISIS NON LINIER; BERSIFAT MEMBANDINGKAN TIAP ALOKASI ANGGARAN ANALISIS THEMATIC; BERDASARKAN TUJUAN ANALISIS, (Belanja Desa, pendidikan, kesehatan, dll)
  32. 32. ANALISIS PERBANDINGAN STRUKTUR DAN KOMPONEN PADes VS Proporsi Belanja Langsung VS Belanja Tidak Langsung Proporsi Masing-masing Komponen dengan Total Belanja APBDes Proporsi Masing-masing Belanja Kegiatan dengan Subtotal Bidang-bidang Kerja Proporsi Masing-masing Bidang Pembangunan
  33. 33. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes Menyiapkan anggaran keuangan desa (dokumen APBDes, 3 tahun terakhir), RPJMDes, RKPDes, APBDes dan peraturan lain yang terkait (Perdes PADes, dll) Membuat prosentase distribusi alokasi penerimaan menurut sumber penerimaan dan pengeluaran Memetakan berdasarkan program, kegiatan dan mengklasifikasi berdasarkan pihak yang diuntungkan
  34. 34. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes Mengelompokan bidang kerja pengguna anggaran terbesar, menelaah obyek dan sasaran pembiayaannya, dan membandingkannya dengan pos anggaran terkecil atau pos anggaran yang menyentuh langsung ke masyarakat Melihat spesifikasi program tertentu, serta rasionalisasi item dalam program yang akan dianalisis dengan melihat apakah input atau alokasi anggaran rasional dengan output yang akan dicapai, termasuk indikator dari output, outcome, benefit dan impact (dalam RKA-Bidang Kerja)
  35. 35. Tips Praktis Membaca & Menganalisis APBDes Membuat catatan kritis berdasarkan aspek efisiensi (rasional anggaran = input/output atau B/C ratio), aspek normatif (kepatutan dengan peraturan terkait), aspek efektifitas (input/outcome dan impact atau memenuhi ASB/Analisis Standard Biaya) Membuat rekomendasi dan masukan berdasarkan permasalahan yang ditemukan
  36. 36. Semoga Bermanfaat TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar