23 Januari 2017

pembiayaan desa

05. pembiayaan desa

  1. 1. Serial: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pembiayaan Desa
  2. 2. Pembiayaan Desa Permendagri No. 113/2014, Bab IV Pasal 18 Ayat (1) Diolah dari: Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
  3. 3. Penerimaan Pembiayaan (terdiri atas jenis) Pengeluaran Pembiayaan (terdiri atas jenis)  Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya  Pencairan dana cadangan  Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan  Pembentukan dana cadangan  Penyertaan modal desa Pembiayaan Desa (Terdiri atas kelompok) Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 dan 19 Diolah dari:
  4. 4. Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (4) dan (5) Diolah dari: Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan  Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja  Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan  Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan Pengertian Kegunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Penerimaan Pembiayaan
  5. 5. Pencairan Dana Cadangan Pengertian Penerimaan Pembiayaan Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rekening Dana Cadangan Rekening Kas Desa ditetapkan dengan peraturan desa Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (6) Diolah dari:
  6. 6. Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan Penerimaan Pembiayaan Pengertian Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik Desa baik bergerak maupun tidak yang dikelola oleh BUMDesa. Hasil penjualannya digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (7) Diolah dari:
  7. 7. Pembentukan Dana Cadangan Mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran Penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaanya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan Kegunaan Sumber Pengeluaran Pembiayaan  Dana Cadangan ditetapkan dengan peraturan desa, yang paling sedikit memuat: 1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan 2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai 3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan 4. Sumber dana cadangan 5. Tahun anggaran pelaksanaan  Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri  Penganggaran Dana Cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa Pembentukan Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 19 Diolah dari:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar