pembiayaan desa
-
1.
Serial: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pembiayaan Desa
-
2.
Pembiayaan Desa
Permendagri No. 113/2014, Bab IV Pasal 18 Ayat (1)
Diolah dari:
Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
-
3.
Penerimaan Pembiayaan
(terdiri atas jenis)
Pengeluaran Pembiayaan
(terdiri atas jenis)
Sisa lebih perhitungan anggaran
(SiLPA) tahun sebelumnya
Pencairan dana cadangan
Hasil penjualan kekayaan desa
yang dipisahkan
Pembentukan dana
cadangan
Penyertaan modal desa
Pembiayaan Desa
(Terdiri atas kelompok)
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 dan 19
Diolah dari:
-
4.
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (4) dan (5)
Diolah dari:
Pelampauan penerimaan
pendapatan terhadap
belanja, penghematan
belanja, dan sisa dana
kegiatan lanjutan
Menutupi defisit anggaran apabila
realisasi pendapatan lebih kecil dari
pada realisasi belanja
Mendanai pelaksanaan kegiatan
lanjutan
Mendanai kewajiban lainnya yang
sampai dengan akhir tahun anggaran
belum diselesaikan
Pengertian Kegunaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
Penerimaan Pembiayaan
-
5.
Pencairan Dana Cadangan
Pengertian
Penerimaan Pembiayaan
Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa,
kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan
secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rekening
Dana Cadangan
Rekening
Kas Desa
ditetapkan dengan
peraturan desa
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (6)
Diolah dari:
-
6.
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan
Penerimaan Pembiayaan
Pengertian
Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik Desa
baik bergerak maupun tidak yang dikelola oleh BUMDesa.
Hasil penjualannya digunakan untuk menganggarkan hasil
penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (7)
Diolah dari:
-
7.
Pembentukan Dana Cadangan
Mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan
dalam satu tahun anggaran
Penyisihan atas penerimaan desa, kecuali
dari penerimaan yang penggunaanya telah
ditentukan secara khusus berdasarkan
peraturan perundang-undangan
Kegunaan Sumber
Pengeluaran Pembiayaan
Dana Cadangan ditetapkan dengan peraturan desa, yang paling sedikit memuat:
1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan
2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai
3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan
4. Sumber dana cadangan
5. Tahun anggaran pelaksanaan
Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri
Penganggaran Dana Cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala
Desa
Pembentukan
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 19
Diolah dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar