23 Januari 2017

Mengelola Keuangan Desa Secara Transparan

– Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa. Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi. Bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi yang dimiliki perusahaan.
Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.
Keuangan Desa sendiri pengertiannya adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.
Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa niscaya akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien.(bd01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar