– Salah satu prinsip
penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi
dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka
harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.
Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi. Bukti transaksi
berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan
transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi yang dimiliki
perusahaan.
Dalam
pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah
efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta
rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh
signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu,
asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.
Keuangan
Desa sendiri pengertiannya adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang
lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa
tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Prinsip
atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya,
baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran,
pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
desa.
Prinsip berikutnya yang harus
dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang
akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa
harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya
pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian
peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan
secara berkelanjutan.
Asas-asas umum
tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam
peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa niscaya akan
dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan
kolusi, efektif dan efisien.(bd01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar